Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
  1. UU Nomor 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  2. Keputusan Mendag Nomor 73/Kep/V/1993 tanggal 27 Mei 1993 tentang Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi WDP.
  3. Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan jo. Nomor 327/MPP/Kep/7/1999 tanggal 14 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

 

Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah:

  1. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
  2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  3. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
  4. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
  5. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


 

Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

            1.   Tujuan Daftar Perusahaan

·       Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahan.

·       Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.

·       Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.

·       Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.

·       Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

2.     Sifat Dasar Perusahaan

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3)


 

Kewajiban Pendaftaran
  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.


 

Cara & Tempat Serta Waktu Pendaftaran

1.     Cara Pendaftaran Perusahaan

Menurut Pasal 9 UU Wajib Daftar Perusahaan, Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formular pendaftaran yang ditetaplan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

2.     Tempat Pendaftaran Perusahaan

·       Di tempat kedudukan kantor perusahaan;

·       Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;

·  Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

3.     Waktu Pendaftaran Perusahaan

Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10).


Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

1.     Perseroan Terbatas

Menurut Pasal 11 UUWDP apabila perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas), selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

·       Nama perseroan dan Merk Perusahaan

·       Tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan

·       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki.

·       Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya.

2.     Koperasi

Menurut Pasal 12 apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

·       Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merk perusahaan.

·       Tanggal pendirian

·       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha

·       Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa

·       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa.

·       Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.

3.     Persekutuan Komonditer

Menurut Pasal 13 apabila perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:

·       Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan.

·       Nama persekutuan dan atau nama perusahan, merk perusahaan.

·       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki.

·       Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan.

·       Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif.

·       Berkenaan dengan setiap sekutu aktif dan pasif

·       Lain-lain kegiatan usaha dari sekutu aktif dan pasif

·       Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif

·       Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

https://www.slideshare.net/IrmaLaurasiregar/wajib-daftar-perusahaan-90237855?from_action=save

https://www.infojasa.co.id/bab-ii/wajib-daftar-perusahaan-wdp/

http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71595/PERTEMUAN+9+WAJID+DAFTAR+PERUSAHAAN.pdf

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Perikatan

Bentuk-bentuk Badan Usaha & Perusahaan Kecil

Perekonomian Indonesia Menurut Data BPS (Badan Pusat Statistik)