Wajib Daftar Perusahaan
- UU Nomor 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Keputusan Mendag Nomor 73/Kep/V/1993 tanggal 27 Mei 1993 tentang Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi WDP.
- Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan jo. Nomor 327/MPP/Kep/7/1999 tanggal 14 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah:
- Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
- Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
- Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
· Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahan.
· Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
· Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
· Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
2. Sifat
Dasar Perusahaan
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang
dimaksud dengan sifat terbuka adalah Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal 3)
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
1. Cara
Pendaftaran Perusahaan
Menurut Pasal 9 UU Wajib Daftar Perusahaan,
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formular pendaftaran yang ditetaplan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2. Tempat
Pendaftaran Perusahaan
· Di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
· Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
· Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Waktu
Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap
mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis
yang berwenang (Pasal 10).
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
1. Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 11 UUWDP apabila
perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas), selain memenuhi ketentuan
perundang-undangan tentang perseroan terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
· Nama perseroan dan Merk
Perusahaan
· Tanggal pendirian perseroan
dan jangka waktu berdirinya perseroan
· Kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang dimiliki.
· Alamat perusahaan pada
waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya.
2. Koperasi
Menurut Pasal 12 apabila
perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
· Nama koperasi, nama
perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1, merk perusahaan.
· Tanggal pendirian
· Kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha
· Berkenaan dengan setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa
· Lain-lain kegiatan usaha
dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa.
· Tanggal dimulainya kegiatan
usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
3. Persekutuan Komonditer
Menurut Pasal 13 apabila
perusahaan berbentuk persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
· Tanggal pendirian dan
jangka waktu berdirinya persekutuan.
· Nama persekutuan dan atau
nama perusahan, merk perusahaan.
· Kegiatan pokok dan
lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang dimiliki.
· Alamat kedudukan
persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan.
· Jumlah sekutu yang dirinci
dalam jumlah sekutu aktif dan jumlah sekutu pasif.
· Berkenaan dengan setiap
sekutu aktif dan pasif
· Lain-lain kegiatan usaha
dari sekutu aktif dan pasif
· Besar modal atau nilai barang
yang disetorkan oleh setiap sekutu aktif dan pasif
· Tanggal mulainya kegiatan
persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktif dan pasif yang baru bila
terjadi setelah didirikan persekutuan.
Sumber:
https://www.slideshare.net/IrmaLaurasiregar/wajib-daftar-perusahaan-90237855?from_action=save
https://www.infojasa.co.id/bab-ii/wajib-daftar-perusahaan-wdp/
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71595/PERTEMUAN+9+WAJID+DAFTAR+PERUSAHAAN.pdf
Komentar
Posting Komentar