Hukum Perjanjian

A.    Pengertian

Standar Kontrak merupakan perjanjian yang isinya ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

 

B.    Macam-macam Perjanjian:

  1. Perjanjian Timbal Balik yaitu perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak.
  2. Perjanjian Cuma – Cuma yaitu perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya.
  3. Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  4. Perjanjian Bernama ( Benoemd ) yaitu perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang.
  5. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) yaitu perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat.
  6. Perjanjian Obligatoir, yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

 

C.    Syarat Sahnya Perjanjian

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :

1.     Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri

Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2.     Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3.     Ada suatu hal tertentu

Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4.     Adanya suatu sebab yang halal

 

D.    Saat Lahirnya Perjanjian

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:

1.     Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

2.     Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

3.     Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

4.     Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

 

E.     Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena:

  1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
  4. Terlibat hukum.
  5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

http://evianthyblog.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html

http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/05/syarat-sahnya-perjanjian-saat-lahirnya-perjanjian-dan-pembatalan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/

http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71593/PERTEMUAN+5+HUKUM+PERJANJIAN.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Perikatan

Bentuk-bentuk Badan Usaha & Perusahaan Kecil

Perekonomian Indonesia Menurut Data BPS (Badan Pusat Statistik)