Hukum Perikatan
A. Pengertian
Perikatan merupakan suatu hubungan hukum (dalam
lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan
kewajiban atas suatu prestasi.
B. Dasar
Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
- Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undangundang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
C. Azas-azas
dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni:
- Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
D. Wanprestasi
dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
- Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
- Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
- Peralihan Risiko, Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian.
E. Hapusnya
Perikatan
1. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu berwujud uang, tetapi dapat pula berwujud
penyerahan benda tertentu atau berupa pemenuhan jasa. Pembayaran wajib
dilakukan oleh debitur, tetapi dapat pula dilakukan oleh pihak III yang
berkepentingan contohnya seperti Subrogasi. Subrogasi adalah penggantian
hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar.
2.
Konsinyasi
Konsinyasi dilakukan oleh debitur jika kreditur menolak menerima
pembayaran debitur. Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran
pembayaran tersebut dinyatakan sah, dan uang atau benda yang akan dibayarkan
disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.
3. Novasi
Novasi merupakan kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang
sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai pengganti.
Terdapat 3 macam Novasi:
· Novasi Obyektif à Kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru sebagai
pengganti perjanjian lama.
· Novasi Subyektif Pasif à Dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh
debitur baru, dan debitur lama dibebaskan dari kewajiban.
· Novasi Subyektif Aktif à Dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh
kreditur baru.
4. Kompensasi
Kompensasi akan terjadi jika di antara kreditur dan debitur saling
mempunyai hutang.
5. Percampuran
Hutang
Percampuran Hutang akan terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada
pada satu orang dan jika terjadi percampuran hutang demi hukum.
6. Pembebasan
Hutang
Pembebasan Hutang akan terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas
pemenuhan prestasi oleh debitur.
7. Musnahnya
Barang Terutang
Akan terjadi apabila benda yg menjadi obyek perjanjian, diluar kesalahan
para pihak :
· Musnah atau tidak dapat diperdagangkan lagi.
· Hilang sedemikian rupa sehingga tidak diketahui apakah barang itu masih ada atau tidak.
8. Kebatalan
dan Pembatalan
· Kebatalan à Perikatan yang timbul dari kejahatan atau pelanggaran
atau tidak memenuhi syarat obyektif perjanjian.
· Pembatalan à Perkatan yang dibuat oleh orang belum dewasa/dibawah
pengampuan dan yang dibuat karena cacat kehendak.
9. Berlakunya
Syarat Batal
Akan terjadi jika suatu peristiwa tertentu yang diperjanjikan betu-betul
terjadi.
10. Kedaluwarsa (lewatnya waktu)
Berdasarkan ketentuan UU segala tuntutan hukum akan dihapus karena
lewatnya waktu 30 tahun.
Sumber:
http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71592/PERTEMUAN+4+HUKUM+PERIKATAN.pdf
Komentar
Posting Komentar