Hukum Perikatan

A.    Pengertian

Perikatan merupakan suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.

 

B.    Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:

  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
  2. Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undangundang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

 

C.    Azas-azas dalam Hukum Perikatan

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni:

  1. Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  2. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

 

D.    Wanprestasi dan Akibat-akibatnya

Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :

  1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
  2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
  3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :

  1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi).
  2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian, Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
  3. Peralihan Risiko, Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian.

E.     Hapusnya Perikatan

1.     Pembayaran

Pembayaran tidak selalu berwujud uang, tetapi dapat pula berwujud penyerahan benda tertentu atau berupa pemenuhan jasa. Pembayaran wajib dilakukan oleh debitur, tetapi dapat pula dilakukan oleh pihak III yang berkepentingan contohnya seperti Subrogasi. Subrogasi adalah penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga yang membayar.

2.     Konsinyasi

Konsinyasi dilakukan oleh debitur jika kreditur menolak menerima pembayaran debitur. Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran pembayaran tersebut dinyatakan sah, dan uang atau benda yang akan dibayarkan disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.

3.     Novasi

Novasi merupakan kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai pengganti.

Terdapat 3 macam Novasi:

·       Novasi Obyektif à Kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian lama.

·     Novasi Subyektif Pasif à Dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh debitur baru, dan debitur lama dibebaskan dari kewajiban.

·       Novasi Subyektif Aktif à Dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh kreditur baru.

4.     Kompensasi

Kompensasi akan terjadi jika di antara kreditur dan debitur saling mempunyai hutang.

5.     Percampuran Hutang

Percampuran Hutang akan terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang dan jika terjadi percampuran hutang demi hukum.

6.     Pembebasan Hutang

Pembebasan Hutang akan terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur.

7.     Musnahnya Barang Terutang

Akan terjadi apabila benda yg menjadi obyek perjanjian, diluar kesalahan para pihak :

·     Musnah atau tidak dapat diperdagangkan lagi.

·    Hilang sedemikian rupa sehingga tidak diketahui apakah barang itu masih ada atau tidak.

8.     Kebatalan dan Pembatalan

·   Kebatalan à Perikatan yang timbul dari kejahatan atau pelanggaran atau tidak memenuhi syarat obyektif perjanjian.

·   Pembatalan à Perkatan yang dibuat oleh orang belum dewasa/dibawah pengampuan dan yang dibuat karena cacat kehendak.

9.     Berlakunya Syarat Batal

Akan terjadi jika suatu peristiwa tertentu yang diperjanjikan betu-betul terjadi.

10.     Kedaluwarsa (lewatnya waktu)

Berdasarkan ketentuan UU segala tuntutan hukum akan dihapus karena lewatnya waktu 30 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/71592/PERTEMUAN+4+HUKUM+PERIKATAN.pdf

http://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2020/03/HUKUM-PERIKATAN-PPM.pptx#:~:text=HUKUM%20PERIKATAN&text=Adalah%20suatu%20hubungan%20hukum%20(dalam,dan%20KEWAJIBAN%20atas%20suatu%20PRESTASI.&text=BENTUK%20%E2%80%9CPRESTASI%E2%80%9D%20%3A,Berbuat%20sesuatu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk-bentuk Badan Usaha & Perusahaan Kecil

Perekonomian Indonesia Menurut Data BPS (Badan Pusat Statistik)