Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah h ak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya . Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual 1. Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. 2. Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. 3. Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupaka...