Postingan

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

A.     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah h ak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya . Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.   Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual 1.      Prinsip Ekonomi Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta. 2.      Prinsip Keadilan Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya. 3.      Prinsip Kebudayaan Prinsip kebudayaan merupaka...

Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan UU Nomor 3 Tahun 1982 tanggal 1 Februari 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan Mendag Nomor 73/Kep/V/1993 tanggal 27 Mei 1993 tentang Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi WDP. Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tanggal 16 Januari 1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan jo. Nomor 327/MPP/Kep/7/1999 tanggal 14 Juli 1999 tentang Perubahan Keputusan Menperindag Nomor 12/MPP/Kep/1/1998 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.   Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah: Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang d...

Hukum Perjanjian

A.     Pengertian Standar Kontrak merupakan perjanjian yang isinya ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).   B.     Macam-macam Perjanjian: Perjanjian Timbal Balik yaitu perjanjian timbal balik adalah perjanjian dimaksudkan timbal balik antara kedua belah pihak. Perjanjian Cuma – Cuma yaitu perjanjian dimana satu pihak mendapatkan keuntungan tanpa memberikan manfaat dalam dirinya. Perjanjian Atas Beban yaitu perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Perjanjian Bernama ( Benoemd ) yaitu perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang. Perjanji...

Hukum Perikatan

A.     Pengertian Perikatan merupakan suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.   B.     Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut: Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undangundang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).   C.     Azas-azas dalam Hukum Perikatan Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni: Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka...