Hukum Perikatan
A. Pengertian Perikatan merupakan suatu hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. B. Dasar Hukum Perikatan Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut: Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian). Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undangundang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming). C. Azas-azas dalam Hukum Perikatan Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni: Asas Kebebasan Berkontrak , yaitu bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka...

Komentar
Posting Komentar